Pengantar Kearsipan dan Dokumentasi
Arsip berasal dari kata Archeion ( Bahasa Yunani ) dan Archivum ( Bahasa Latin ) artinya kantor pemerintah dan kertas yang disimpan dikantor tersebut, yang semula diterapkan pada records / rekaman pemerintah ( arsip )
Sumber : Materi Pokok Pengantar Kearsipan ; 1 – 6, PUST 2252 / 2 sks /
Sulistyo-Basuki .- -
1996
Dalam Bahasa
Inggris Arsip disebut Archives, yang memiliki makna : Public records
; the place where public records and document are stored. ( Webster’s
Sedangkan dalam Bahasa Belanda Arsip disebut Archief, yang berarti kumpulan tersusun daripada bahan berupa tulisan tangan, piagam, daftar, surat, dll, yang berhubungan dengan sejarah / perkembangan suatu negara, daerah / kota, lembaga, perhimpunan / keluarga.
Sumber : Ensiklopedi Umum / Prof. Mr.A.G Prianggodigdo & Hasan
Shadaly .- -
Menurut Ensiklopedi Administrasi, terdapat dua pengertian Arsip, yaitu : Pertama, Suatu instansi tempat menyimpan warkat – warkat dari suatu organisasi secara tertib. Kedua, Segenap warkat dari suatu organisasi kenegaraan / badan swasta yang diadakan dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi tersebut, dan yang dipandang berharga untuk disimpan secara permanen bagi suatu keperluan. ( Ensiklopedi Administrasi / Drs. Theliang Gie,dkk.- - Jakarta : CV Haji Masagung, 1989 )
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Arsip diartikan sebagai dokumen tertulis yang mempunyai nilai historis, disimpan, dan dipelihara ditempat khusus untuk referensi. ( KBBI / Pusat Pembinaan & Pengembangan Bahasa .- - Jakarta : Balai Pustaka, 1988 )
Pengertian Arsip lainnya menurut Buku Himpunan UU & Peraturan Kearsipan RI ialah :
1. Naskah – naskah yang diterima oleh lembaga – lembaga negara dan badan – badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun dalam keadaan berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
2. Naskah – naskah yang dibuat dan diterima oleh badan – badan swasta dan atau perorangan, dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun dalam keadaan berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
(
Himpunan UU & Peraturan Kearsipan RI / Drs.A.W. Widjaja .- -
Berdasarkan dua pengertian diatas Drs. Zulkifli Amsyah,MLS mengatakan bahwa arsip yang disebutkan diatas dibedakan menurut fungsinya, yaitu Arsip Dinamis dan Arsip Statis.
Dimana Arsip Dinamis ialah semua arsip yang masih berada diberbagai kantor, baik kantor pemerintah, swasta, atau organisasi kemasyarakatan, karena masih dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan administrasi lainnya. Arsip Dimanis dalam Bahasa Inggris disebut record.
Sedangkan Arsip Statis adalah arsip yang disimpan di Arsip Nasional ( ARNAS ) yang berasal dari arsip ( dimanis ) dari berbagai kantor. Arsip statis dalam Bahasa Inggris disebut archieve.
AKTIF
ARSIP
DINAMIS
(
RECORD / DOKUMEN )
INAKTIF
ARSIP
ARSIP STATIS
( ARCHIEVE )
Bagan Pembagian Arsip.
Apapun sebutan dan istilahnya, yang dimaksud
dengan arsip disini adalah setiap catatan ( record / warkat ) yang
tertulis, tercetak, atau ketikan, dalam bentuk huruf, angka atau gambar, yang
mempunyai arti dan tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi dan informasi, yang
terekam pada kertas, kertas film, media komputer, kertas photocopy, dan
lain – lain. ( Manajemen Kearsipan / Zulkifli Amsyah .- - Jakarta : Garamedia,
1992 )
II. Pengertian Kearsipan
Kearsipan ialah segala sesuatu
yang berhubungan dengan arsip ; hasil pengarsipan. ( Kamus
III. Pengertian Manajemen Kearsipan
Dalam
bidang Arsip dikenal dengan istilah Manajemen Kearsipan. Manajemen Kearsipan
ialah pekerjaan pengurusan arsip yang meliputi pencatatan, pengendalian dan
pendistribusian, penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, pemindahan, dan
pemusnahan. Jadi pekerjaan tersebut meliputi suatu siklus “ kehidupan “ warkat
sejak lahir sampai mati. ( Manajemen
Kearsipan / Zulkifli Amsyah .- - Jakarta : Garamedia, 1992 ).